Rabu, 20 April 2016

Kasus Cyber Crime "Mama Minta Pulsa"

 Perkembangan Tentang Cybercrime Kasus Penipuan Mama Minta Pulsa

Sebuah fakta yang tidak terbantahkan bahwa, cybercrime kasus penipuan  Mama Minta Pulsa telah terjadi di belahan tanah air ini. Modus operandi ini disebar luas secara acak hampir setiap orang yang mempunyai telepon genggam (handphon) menerima pesan singkat melalui ID Card nya sebagai awal dari proses terjadinya kejahatan penipuan Mama Minta Pulsa ini. Perkembangan kasus mama minta pulsa dari effendi dan sindikatnya baru sampai pada penetapan para tersangka.

Effendi (36), bos penipuan Pesan Singkat 'Mama Minta Pulsa' dan 13 orang lainnya di tetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Peran mereka berbeda-beda mulai dari penyedia dana hingga pengirim pesan. Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2015), Pesan singkat yang dikirimkan pelaku memilki berbagai modus mulai dari “Mama Minta Pulsa” sampai permintaan transfer dengan menggunakan kata-kata yang cukup cantik dan trik-trik.
 Effendi bos Mama Minta Pulsa (Kiri)


Pada 29 Oktober dan 31 Oktober 2015 para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.


Penangkapan Pertama

Empat pelaku dibekuk di Villa Orchid Garden  Blok G3 Kampung Bengkok Berat RT 01/02 Desa Sindang Jaya Kecamatan Cipanas,  Kabupaten Cianjur,  Jawa Barat pada Kamis 29 Oktober 2015 pukul 16.00 WIB.

 

Mereka berinisial MZ alias ZN, RA alias R, AR alias A, dan CA.

 

Keempatnya berperan mengirimkan pesan singkat secara acak keribuan nomor handphone, menggunakan handphone yang terhubung dengan laptop (SMS Caster) dan sebagai operator (menerima telepon dari korban). Sedangkan tersangka AR alias RS yang berperan menyediakan nomor rekening berikut kartu ATM yang digunakan menerima atau menampung uang hasil kejahatan dan sarana prasarana lainnya dan sebagai operator (menerima telepon dari korban) hingga kini masih buron.

 

Menurut keterangan Kombes Khrisna Murti, para tersangka melakukan penipuan terhadap korban atas nama saudara David Suyandi pada tanggal 25 dan 26 September 2015 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30.080.357,.  

 

Penangkapan Kedua

Masih pada tanggal yang sama 29 Oktober 2015. Pada pukul 19.30 WIB, empat tersangka ditangkap di Perumahan Taman Palm Blok BB 19A Kelurahan Sindang Raya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

 

Keempat tersangka itu berinisial EW alias EK, EH alias EE, dan RAM serta MADN alias IG.

 

Ketiga tersangka  EW, EH  dan RAM berperan mengirimkan pesan singkat secara acak ke ribuan nomor handphone, menggunakan handphone yang terhubung dengan laptop (SMS Caster) dan sebagai operator (menerima telepon dari korban). Sedangkan MADN berperan menyediakan nomor rekening berikut kartu ATM yang digunakan menerima atau menampung uang hasil kejahatan dan sarana prasarana lainnya.

 

Menurut Kombes Khrisna Murti, Korbannya kali ini adalah atas nama saudari Rianah pada tanggal 24 Juni 2015 dan memgakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp 24.000.000,.

 

Penangkapan Ketiga

Penangkapan di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Kanca RT 05/15 Desa Cihideng, Kecamatan Parompong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 31 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Ada lima tersangka yang dibekuk, mereka berinisial K B alias K, TT alias TJ, H alias ED, HW alias H, dan IH alias IB. 

 

Kelimanya berperan mengirimkan pesan singkat secara acak keribuan nomor handphone menggunakan handphone yang terhubung dengan laptop (SMS Caster) dan  sebagai operator (menerima telepon dari korban)

 



Penangkapan Terakhir

 

Effendi, bos penipuan Pesan Singkat 'Mama Minta Pulsa' ini ditangkap di kampung halamannya di Sulawesi Selatan pada 3 November 2015. Effendi merupakan komplotan Bandung. Ia ditangkap saat razia di jalur Trans Sulawesi. Menurut Kombes Khrisna Murti, Effendi berperan sebagai  penyedia uang, penyewaan rumah, dan fasilitas lainnya.

 

Para tersangka ini berhasil ditangkap atas laporan dari salah satu korban yang bernama Rini Mulyani, para tersangka melakukan penipuaan terhadap korban pada tanggal 28 September 2015 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp 2.998.757,.

 

Dari hasil penipuan yang dilakukan tersebut, Effendi dan sindikatnya bisa meraup untung hingga Rp. 7.000.000,- per hari, dan Effendi memiliki sebuah rumah mewah, beberapa mobil dan sepeda motor.

 


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar