Keberhasilan kepolisian Republik Indonesia yang menangkap basah komplotan para pelaku kejahatan penipuan Mama Minta Pulsa ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya.
Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap cyber crime kasus penipuan “Mama Minta Pulsa” yang terancam hukuman berlapis diantaranya sebagai berikut:
1 Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang
Tindak Pidana Penipuan
“Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun".
Pasal ini dikenakan karena bunyi pasal ini menjelaskan bahwa effendi dan sindikatnya telah melakukan penipuan dengan menggunakan nama mama sebagai nama palsu dan menngerakkan korbannya agar mengirimkan sejumlah uang dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Pasal ini dikenakan karena bunyi pasal ini menjelaskan bahwa effendi dan sindikatnya telah melakukan penipuan dengan menggunakan nama mama sebagai nama palsu dan menngerakkan korbannya agar mengirimkan sejumlah uang dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
2 Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE : Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Pasal ini dikenakan karena dalam pesan singkat yang di kirimkan effendi dan sindikatnya adalah berita bohong dan meyesatkan, dan karena effendi dan sindikatnya meminta korbanya untuk mengirimkan sejumlah uang yang mengakibatkan kerugian pada korbannya.
Pasal ini dikenakan karena dalam pesan singkat yang di kirimkan effendi dan sindikatnya adalah berita bohong dan meyesatkan, dan karena effendi dan sindikatnya meminta korbanya untuk mengirimkan sejumlah uang yang mengakibatkan kerugian pada korbannya.
3 Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
4 Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 PP TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang) :
“Hasil tindak
pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. Korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan
tenaga kerja;
f. penyelundupan
migran;
g. di bidang
perbankan;
h. di bidang
pasar modal;
i.
di bidang perasuransian;
j.
kepabeanan;
k. cukai;
l.
perdagangan orang;
m. perdagangan
senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r.
penipuan;
s. pemalsuan
uang;
t.
perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang
kehutanan;
x. di bidang
lingkungan hidup;
y. di bidang
kelautan dan perikanan; atau
z. tindak
pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan
tindak pidana menurut hukum Indonesia.
5 Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 PP TPPU : Setiap Orang
yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata
uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal ini menjelaskan bahwa effendi sebagai pelaku utama telah membelanjakan harta kekayaaan dari hasil penipuaan dengan tujuan menyembunyikan atau meyamarkan asal usul harta kekayaaan dari hasil penipuaan yang dilakukan dengan membeli rumah dan beberapa kendaraan bermotor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal ini menjelaskan bahwa effendi sebagai pelaku utama telah membelanjakan harta kekayaaan dari hasil penipuaan dengan tujuan menyembunyikan atau meyamarkan asal usul harta kekayaaan dari hasil penipuaan yang dilakukan dengan membeli rumah dan beberapa kendaraan bermotor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
6 Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 PP TPPU : Setiap Orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau
kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar