Kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi seperti tak terbasmi. Seperti kasus penipuan melalui pesan singkat atau short message service (SMS), pesan berantai di Blackberry Messanger dan telepon.
Sederet kasus penipuan melalui telepon seluler itu sudah lama terjadi dan puluhan orang diamankan oleh kepolisian, namun hingga kini tak berhenti. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Dalam Negeri mencoba terobosan baru untuk mencegah kejahatan yang memanfaatkan media telepon genggam.
Kominfo dan Kemendagri menggandeng perusahaan telekomunikasi untuk membuat terobosan tersebut. Mereka sepakat untuk memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai instrumen dalam registrasi SIM Card telepon seluler prabayar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah saat di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2015) mengatakan bahwa Kejahatan seperti penipuan melalui SMS, telepon, ataupun yang lain yang berkaitan dengan selular bisa dicegah dengan adanya kerja sama ini. Karena akan diketahui data lengkap siapa pemilik dari nomor SIM Card yang dipakai untuk kejahatan.
Setelah diberlakukan syarat NIK untuk registrasi SIM Card, Zudan mengatakan, nantinya transaksi pengiriman pulsa dan uang akan terdata.
Lalu bagaimana dengan pemilik HP
yang belum punya KTP?
Menurut Zudan, nantinya tak hanya penduduk Indonesia berusia lebih dari 17 tahun yang akan punya NIK. Mulai Tahun 2016 semua penduduk Indonesia sejak lahir dan dicantumkan di Kartu Keluarga akan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan mengatakan dengan diberlakukannya NIK sebagai syarat registrasi, maka orang akan berfikir dua kali untuk melakukan tindak pidana melalui telepon seluler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar