Jumat, 22 April 2016

Tindakan  Pemerintah Terhadap Cyber Crime Kasus Penipuan Mama Minta Pulsa

Kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi seperti tak terbasmi. Seperti kasus penipuan melalui pesan singkat atau short message service (SMS), pesan berantai di Blackberry Messanger dan telepon.

Sederet kasus penipuan melalui telepon seluler itu sudah lama terjadi dan puluhan orang diamankan oleh kepolisian, namun hingga kini tak berhenti. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Dalam Negeri mencoba terobosan baru untuk mencegah kejahatan yang memanfaatkan media telepon genggam.



Kominfo dan Kemendagri menggandeng perusahaan telekomunikasi untuk membuat terobosan tersebut. Mereka sepakat untuk memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai instrumen dalam registrasi SIM Card telepon seluler prabayar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013  tentang Administrasi Kependudukan. 

Menurut Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah saat di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2015) mengatakan bahwa Kejahatan seperti penipuan melalui SMS, telepon, ataupun yang lain yang berkaitan dengan selular bisa dicegah dengan adanya kerja sama ini. Karena akan diketahui data lengkap siapa pemilik dari nomor SIM Card yang dipakai untuk kejahatan.


Setelah diberlakukan syarat NIK untuk registrasi SIM Card, Zudan mengatakan, nantinya transaksi pengiriman pulsa dan uang akan terdata.  


Lalu bagaimana dengan pemilik HP yang belum punya KTP?


Menurut Zudan, nantinya tak hanya penduduk Indonesia berusia lebih dari 17 tahun yang akan punya NIK. Mulai Tahun 2016 semua penduduk Indonesia sejak lahir dan dicantumkan di Kartu Keluarga akan memiliki Kartu Tanda Penduduk.


Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan mengatakan dengan diberlakukannya NIK sebagai syarat registrasi, maka orang akan berfikir dua kali untuk melakukan tindak pidana melalui telepon seluler.

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Penipuan Mama Minta Pulsa

Keberhasilan kepolisian Republik Indonesia yang menangkap basah komplotan para pelaku kejahatan penipuan Mama Minta Pulsa ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti yang dikutip dari Viva.co.id, Effendi sebagai otak dari pelaku kejahatan penipuan Mama Minta Pulsa terancam hukuman berlapis, selain pasal 378 tentang penipuan, tersangka juga terancam dijerat pasal Tindak Pidana Pencucin Uang (TPPU). Pasal TPPU diterapkan kepada tersangka lantaran hasil penipuan yang dilakukan tersangka terbilang sangat fantastis. Kombes Krishna menjelaskan, diterapkannya pasal TPPU bertujuan untuk memiskinkan pelaku, yang memang mendapatkan penghasilan ratusan juta dari hasil menipu

Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap cyber crime kasus penipuan “Mama Minta Pulsa” yang terancam hukuman berlapis diantaranya sebagai berikut:

1     Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Pidana Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Pasal ini dikenakan karena bunyi pasal ini menjelaskan bahwa effendi dan sindikatnya telah melakukan penipuan dengan menggunakan nama mama sebagai nama palsu dan menngerakkan korbannya agar mengirimkan sejumlah uang dengan maksud menguntungkan diri sendiri.  

2   Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE : Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
   Pasal ini dikenakan karena dalam pesan singkat yang di kirimkan effendi dan sindikatnya adalah berita bohong dan meyesatkan, dan karena effendi dan sindikatnya meminta korbanya untuk mengirimkan sejumlah uang yang mengakibatkan kerugian pada korbannya.

3  Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4  Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 PP TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) :
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a.       Korupsi;
b.      penyuapan;
c.       narkotika;
d.      psikotropika;
e.       penyelundupan tenaga kerja;
f.       penyelundupan migran;
g.      di bidang perbankan;
h.      di bidang pasar modal;
i.        di bidang perasuransian;
j.        kepabeanan;
k.      cukai;
l.        perdagangan orang;
m.    perdagangan senjata gelap;
n.      terorisme;
o.      penculikan;
p.      pencurian;
q.      penggelapan;
r.        penipuan;
s.       pemalsuan uang;
t.        perjudian;
u.      prostitusi;
v.      di bidang perpajakan;
w.    di bidang kehutanan;
x.      di bidang lingkungan hidup;
y.      di bidang kelautan dan perikanan; atau
z.       tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

5   Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 PP TPPU : Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  Pasal ini menjelaskan bahwa effendi sebagai pelaku utama telah membelanjakan harta kekayaaan dari hasil penipuaan dengan tujuan menyembunyikan atau meyamarkan asal usul harta kekayaaan dari hasil penipuaan yang dilakukan dengan membeli rumah dan beberapa kendaraan bermotor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  

6    Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 PP TPPU : Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).